Uji Tak Rusak (UTR) atau Non Destructive Testing (NDT) adalah teknik analisis yang digunakan dalam sains dan industri untuk mengevaluasi sifat-sifat material, komponen atau sistem tanpa menyebabkan terjadinya kerusakan objek yang diuji. UTR sudah menjadi teknik pengujian mutu bahan yang mapan dan terstandardisasi dengan baik.
Asosiasi Uji Tak Rusak Indonesia (AUTRI) bersama dengan para pemangku kepentingan yang terdiri dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), Komite Akreditasi Nasional (KAN), lembaga riset (BATAN, B2TKS-BPPT, B4T), perguruan tinggi, regulator (Dirjen Migas, Depnaker, Departemen Perindustrian), industri (minyak dan gas, petrokimia, pembangkit listrik, penerbangan), produsen peralatan, pemasok, dan penyedia jasa teknik (APITINDO) bersepakat membentuk LSP-UTR yang independen dan imparsial.

LSP-UTR dideklarasikan pada tanggal 20 Januari 2010, di Ruang Pertemuan Patir–BATAN, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Dr. Ing. Amir Partowiyatmo selaku Sestama BSN diberi amanah oleh komunitas UTR sebagai deklarator untuk membacakan deklarasi pembentukan LSP-UTR. Beliau ditunjuk sebagai deklarator karena pengalamannya yang cukup lama di bidang UTR sejak tahun 1980 ketika masih aktif di B2TKS-BPPT. Selain itu, beliau menjadi deklarator juga karena kegigihannya sejak 1999 untuk mewujudkan terbentuknya LSP-UTR bersama rekan-rekan sejawat di AUTRI.
Dalam kesempatan deklarasi tersebut, Dr. Ing. Amir Partowiyatmo selaku Sekjen KAN juga menyampaikan keynote speech dengan judul ”Peran KAN dalam Menjamin Kredibilitas Sistem Akreditasi Lembaga Sertifikasi Personel-UTR”.
Mengingat keakuratan hasil pengujian UTR sangat tergantung pada kemampuan personilnya, maka kualifikasi dan sertifikasi personil UTR harus disentralisir dan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Personil Uji Tak Rusak (LSP-UTR) yang independent dan imparsial dengan mengacu pada standar internasional.
Sistem sertifikasi dan kualifikasi personil UTR mengacu pada standar ISO 17024 (General criteria for certification bodies operating certification of personnel) dan ISO 9712 (NDT Qualification and Certification for Personnel) yang telah diadopsi menjadi SNI ISO 9712. Ini telah disepakati oleh International Committee on NDT (ICNDT) dan Asia Pasific Committee on NDT (APCNDT).
Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) memfasilitasi terjadinya saling pengakuan diantara anggota Regional Cooperative Agreement for Asia and Pasific Region (Australia, Bangladesh, China, India, Indonesia, Republic of Korea, Malaysia, Myanmar, New Zealand, Pakistan, Philipines, Singapore, Sri Lanka, dan Vietnam) melalui Proyek RAS/8/105 dan RAS/8/110. Kesepakatan untuk harmonisasi dengan menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dapat dilakukan apabila masing-masing negara telah memiliki LSP-UTR.
Upaya pembentukan LSP-UTR telah dilakukan oleh AUTRI bersama institusi pemerintah yaitu BATAN, B2TKS-BPPT, dan B4T sejak tahun 1999. Dimulai dengan membuat Panduan Mutu LSP-UTR dan beberapa prosedur utama LSP-UTR untuk persiapan akreditasi sesuai dengan ISO 17024 dan SNI ISO 9712. Pada tanggal 25 November 2009, para pemangku kepentingan bersepakat untuk membentuk LSP-UTR yang independen dan imparsial. Maka dideklarasikanlah LSP-UTR pada tanggal 20 Januari 2010 di Jakarta.(arf)