Kepala BSN dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Akreditasi Nasional – KAN DR. Bambang Setiadi, mengingatkan kepada lembaga penilaian kesesuaian untuk terus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh KAN dalam proses penilaian. Pimpinan lembaga harus memegang teguh landasan dan prinsip independensi dan imparsialitas jasa sertifikasi. Begitu pula dengan para auditornya untuk selalu meningkatkan profesionalismenya. Selain itu, lembaga sertifikasi harus menerapkan dan menegakkan prinsip impartiality, competence, responsibility, openness, confidentiality dan responsiveness to complaints dalam seluruh proses seleksi, determinasi dan atestasi. Hal tersebut disampaikan DR. Bambang dalam penyerahan akreditasi kepada Worldwide Quality Assurance, South East Asia Office – WQA, SEA di Jakarta, 5/03/10, dengan ruang lingkup lembaga sertifikasi system mutu.
ISO dan anggota ISO bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemasaran ISO dan implementasinya serta proses sertifikasi untuk meningkatkan kepercayaan di pasar dan bukan sebaliknya. Indonesia merupakan anggota ISO yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Standardisasi Nasional. Kepercayaan KAN yang diwujudkan dalam akreditasi harus terus dijaga oleh seluruh lembaga yang telah terakreditasi mengingat KAN telah memperoleh signatory MLA di tingkat regional (MLA PAC) dan ditingkat internasional (MLA IAF) sejak tahun 2000 di bidang manajemen mutu, tambah DR. Bambang.
Lembaga Sertifikasi Sistem manajemen Mutu merupakan sub system dalam penilaian kesesuaian menjadi sangat penting keberadaannya sebagai pihak yang mememiliki independensi untuk menjamin sebuah organisasi telah memenuhi persyaratan minimum system manajemen mutu ISO 9001.
Dalam kesempatan ini, Regional Manager WQA – SEA, Novian Amrah Putra, didampingi oleh Komisaris WQA-SEA, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan terima kasih kepada KAN yang telah memberikan kepercayaannya. Iskandar juga menjamin untuk melakukan apa yang telah disampaikan DR. Bambang untuk tetap menjaga kepercayaan dengan melaksanakan sesuai dengan prosedur yang dimiliki dan profesionalisme yang tinggi dalam proses sertifikasi. Untuk mendapatkan akreditasi, WQA-SEA memerlukan waktu dua tahun.
DR. Bambang yang dalam penyerahan ini didampingi oleh Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN, Dra. Zakiyah, MM serta Triningsih dan Arini Widyastuti, staf dari KAN, mengharapkan dengan pemberian akreditasi ini, LSSM WQA-SEA dapat terus menjaga dan memelihara kompetensinya dan terus melakukan upaya peningkatan berkelanjutan dalam melaksanakan kegiatan jasa sertifikasinya serta dapat dijadikan pemicu semangat dalam membangun rantai kepercayaan di bidang penilaian kesesuaian. (@d9)
|