Kliping Berita
JAKARTA, KOMPAS – Sebagai bentuk perlindungan konsumen, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) perlu dimaksimalkan. Saat ini, baru 7.000 produk yang mengantongi sertfikat SNI. Untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen, pemerintah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Setiadi di Jakarta, Kamis (19/4), mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan penerbitan 200 sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sukarela. “Filosofi SNI itu sebaiknya memang sukarela, bukan diwajibkan. Jadi, semakin banyak, berarti kesadaran produsen semakin baik,”katanya.
Menurut Bambang, SNI wajib diterapkan terhadap produk-produk yang menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keamanan konsumen. SNI wajib ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Saat ini baru 83 produk yang wajib SNI. “SNI adalah bentuk konkret perlindungan konsumen. Lewat SNI, konsumen mendapatkan jaminan kelayakan atas produk yang mereka beli.”
Bambang menambahkan, kesadaran produsen untuk mengurus sertifikat SNI akan terdorong jika tuntutan dari konsumen tinggi. “Kalau tuntutan konsumen tidak dipenuhi, daya saing produk tersebut menjadi lemah,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Tini Hadad mengatakan, pihaknya mencanangkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN). Penetapan HKN diperlukan karena selama ini perlindungan konsumen masih lemah. Padahal, sejak tahun 1999 diterbitkan undang-undang perlindungan konsumen.
Dia menjelaskan, salah satu indikator lemahnya perlindungan konsumen adalah masih banyak produk yang beredar yang tidak memenuhi kaidah SNI. Selain itu, juga masih ditemukan penggunaan bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk.
“Lewat pencanangan HKN, diharapkan kesdaran konsumen juga ikut tergerak. Selama ini, kesadaran konsumen untuk komplain masih rendah. Mereka cenderung menerima begitu saja. Padahal, konsumen bisa melakukan boikot terhadap produk tertentu jika itu memang merugikan. Dengan kata lain, konsumen harus lebih paham akan hak-hak nya,” paparnya. (ENY)
Sumber : Kompas, Jumat 20 Apri 2012
|