Menindaklanjuti pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Badan Standardisasi Nasional (BSN) sesuai Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 05/KEP/BSN/2/2012 tanggal 13 Februari 2012 dan penugasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Pembina SPIP, BSN melalui Inspektorat bekerjasama dengan BPKP menyelenggarakan Bimbingan Teknis SPIP di Ruang Rapat G-BSN, Jakarta, hari ini Kamis (03/05).
Seperti diketahui, SPIP merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Acara dihadiri oleh Sekretaris Utama BSN selaku Penanggungjawab Tim Penyelenggara SPIP BSN, Yoes Usman Suhendar, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama BSN, T.A.R. Hanafiah, pejabat eselon 2, 3, serta staf terkait di lingkungan BSN. Acara dibuka oleh Kepala Inspektorat BSN, Abdul Kadir Jailani.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Kadir Jailani menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis SPIP ini merupakan kelanjutan dari kegiatan SPIP yang telah diselenggarakan sebelumnya, yakni Sosialisasi SPIP, Pembentukan Tim Satgas SPIP, dan SK Kepala BSN terkait Penyelenggaraan SPIP di BSN.
Sementara Sekretaris Utama BSN, Yoes Usman Suhendar dalam arahannya menjelaskan tentang keterkaitan lima unsur SPIP dengan pelaksanaan kegiatan di BSN. Lima unsur tersebut diantaranya adalah lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.
Pada lingkungan pengendalian yakni penegakan integritas dan etika, telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh pejabat eselon 1, 2, dan 3 BSN. Dan, dalam waktu dekat penandatangan Pakta Integritas juga akan dilakukan oleh pejabat eselon 4 dan seluruh pegawai BSN. Adapun dalam peran APIP yang efektif, BSN telah melakukan pembinaan auditor.
Masih dalam lingkungan pengendalian terkait komitmen terhadap kompetensi, BSN juga telah melakukan Competency Based Training Program dimana BSN memiliki potret atau gambaran kompetensi yang ada pada saat ini.
Pada kegiatan pengendalian, yakni pengendalian fisik atas aset, menurut Yoes perlu disusun aturan tentang kepemilikan aset. Dengan adanya aturan ini diharapkan semua instansi nantinya tidak memiliki gedung, namun ada satu instansi khusus yang mengelola kekayaan negara. Dan pada tahun 2010 BSN telah direviu oleh BPKP bahkan alokasi sudah ditetapkan.

Selain itu, Yoes mengungkapkan bahwa pada pertemuan Trilateral yang lalu, beliau menyampaikan kepada forum tentang perlunya sistem penghapusan aset negara. Karena menurutnya, jika kondisi aset rusak berat belum dihapus dapat membebani K/L yang nilainya setiap tahun akan meningkat.
Terkait peningkatan peran inspektorat, Yoes menyampaikan perlunya jumlah sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi yang dibutuhkan sampai pada auditor tingkat 4 yakni fokus pada kinerja dan pelanggan. Diharapkan dengan mencapai level ini, auditor dapat berperan aktif sebagai konsultan bagi unit-unit kerja terkait, terutama bagi mereka yang membutuhkan saran, pendapat dan solusi mengenai pengelolaan anggaran.
Adapun pembinaan penyelenggaraan SPIP meliputi penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; sosialisasi SPIP; pendidikan dan pelatihan SPIP; pembimbingan dan konsultansi SPIP; serta peningkatan kompetensi auditor APIP.
Selain Sekretaris Utama BSN dan Kepala Inspektorat BSN, acara juga menghadirkan narasumber Tim Pembinaan dari BPKP, Adi Trenggana.

Dalam kesempatan tersebut, Adi memaparkan hasil pengolahan data atas kuesioner yang telah diisi oleh para responden BSN mengenai pandangannya atas pelaksanaan SPIP di BSN. Klasifikasi penilaian terbagi dalam empat kondisi. Kondisi 1 : 0% - 25% menggambarkan bahwa penerapan SPIP di lingkungan unit organisasi baru menerapkan; Kondisi 2 : 25% - 50% menggambarkan bahwa penerapan SPIP di lingkungan unit organisasi belum memadai; Kondisi 3 : 50% - 75% menggambarkan bahwa penerapan SPIP di lingkungan unit organisasi cukup memadai; dan Kondisi 4 : 75% - 100% menggambarkan bahwa penerapan SPIP di lingkungan unit organisasi sangat baik.
Terkait pelaksanaan sistem pengendalian intern BSN, menurut hasil penilaian bahwa secara umum BSN telah menerapkan sistem pengendalian intern, dimana pelaksanaan sistem ini merupakan satu bagian utuh dari pelaksanaan suatu kegiatan organisasi yang mampu memaksimalkan kinerja organisasi, dengan catatan Pimpinan Unit Kerja memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan contoh penerapan Sistem Pengendalian Intern yang memadai serta permasalahan penerapan Sistem Pengendalian Intern merupakan salah satu agenda yang dibahas disetiap rapat pimpinan dan mendiskusikan masalah Pengendalian intern secara bebas dengan staf.
Namun, guna memaksimalkan penerapan SPIP, tambah Adi, BSN perlu membuat kode etik atau aturan perilaku di lingkungan BSN baik di kantor maupun di luar kantor seperti yang sudah dilakukan oleh BPKP.
Selain itu, Adi juga mengusulkan agar Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai agar dilakukan secara periodik. Dan dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas maka manajemen K/L dapat secara mudah menindak pegawai yang terlibat permasalahan.
Melalui Bimbingan Teknis SPIP ini diharapkan tim satgas SPIP di lingkungan BSN dapat melaksanakannya secara baik dan benar, dimana pada tahun 2015 semua Kementerian/ Lembaga wajib melaksanakan SPIP secara penuh. (nda)