Produk Indonesia yang telah lolos uji dari laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), akan semakin mudah memasuki pasar Arab Saudi. Pasalnya, pemerintah Arab tidak akan melakukan pengujian produk-produk dari Indonesia yang telah lolos uji tersebut yang masuk ke negaranya. Hal itu disampaikan oleh Kepala BSN, Dr. Bambang Setiadi, dalam konferensi pers di kantor BSN, Jum’at (04/05/2012).
Kemudahan produk Indonesia memasuki pasar Arab, menyusul telah ditandatanganinya Technical Cooperation Program (TCP) oleh BSN dengan Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO) serta Recognition Program (RP) on Certificate of Conformity oleh KAN dengan SASO, dalam acara The 9th Joint Commission Meeting Between The Government of The Republik of Indonesia and The Government of The Kingdom of Saudi Arabia, Kamis (26/04/2012) lalu di Denpasar, Bali. Menurut Kepala BSN, Indonesia membutuhkan mitra perdagangan, yang memungkinkan produk Indonesia dapat dijual ke negara lain, seperti ke Arab.”Kita semua tahu, ada berbagai syarat agar ekonomi bisa tumbuh, salah satunya kemampuan menjual produk-produk yang kita miliki ke negara lain,” ujar Kepala BSN.
Oleh karenanya, kerjasama ini memiliki arti yang sangat penting karena banyak produk Indonesia yang berpeluang masuk ke negara kaya minyak tersebut, seperti tekstil, mainan anak, plastik, alas kaki, atau barang elektronika. Kerjasama saling menguntungkan sebagaimana yang tertuang dalam TCP mencakup pertukaran informasi mengenai daftar produk, standar, regulasi teknis, prosedur penilaian kesesuaian, serta informasi lainnya yang dapat memfasilitasi dan memperlancar perdagangan dari produk-produk tersebut; Katalog Standar Nasional; dan publikasi penilaian kesesuaian.
Kerjasama juga mencakup pertukaran para ahli dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian; Pelatihan personil yang didasarkan pada bidang pengembangan standar dan penilaian kesesuaian; berpartisipasi pada konferensi, simposium, workshop, pameran, dan pertemuan lainnya yang diorganisasikan oleh salah satu pihak; menyertakan aktifitas yang berhubungan dengan perjanjian saling mengakui dalam penilaian kesesuaian; serta berupaya untuk tetap dalam kerangka dan aturan WTO serta selaras dengan kerangka dari standar internasional termasuk di dalamnya ISO, IEC dan CODEX, untuk meningkatkan kesolidan dan posisi para pihak pada aktivitas internasional di bidang standardisasi.
Adapun kerjasama dalam RP, kedua negara diharapkan dapat saling membantu dalam hal penyediaan standar nasional untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian serta kegiatan ekspor impor. Selain itu, masing-masing negara juga diberikan kewenangan untuk menyaksikan penerapan standar/pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian di negaranya. Kendati demikian, naskah kerjasama ini tidak mencakup produk minyak mentah, produk makanan, peralatan medis dan obat-obatan serta produk yang diregulasi oleh pemerintah Republik Indonesia. (dnw)
|