Kliping Berita
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)mempertanyakan kesiapan fasilitas dan infrastruktur penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronika dan sejumlah produk lainya.
"Secara umum SNI itu baik, tapi untuk di Indonesia tergantung situasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/5).
Dia mengatakan pada prinsipnya pengusaha tekstil mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan SNI. Kondisi Indonesia saat ini masih belum pada tahap penerapan SNI. Hal itu karena sistem penegakkan hukum di Indonesia masih lemah. "Penerapan hukum kan masih lemah, apalagi untuk perdagangan. Pengawasannya nanti juga bagaimana? Apakah oleh kepolisian atau penyidik sipil?" ujarnya.
Pemerintah akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 544 produk yang diharapkan bisa diputuskan pada akhir bulan ini ada. Ke-544 produk itu meliputi 521 produk tekstil, 21 produk mainan anak dan produk elektronik.
Penerapan SNI, kata Ade, untuk memberikan jaminan pada konsumen bahwa produk yang dibelinya tidak berbahaya. "Jadi nantinya SNI ini harus memenuhi syarat teknis, misalnya tidak mengandung zat-zat kimia beracun yang berbahaya," jelasnya.
Penerapan SNI akan melalui serangkaian uji laboratorium termasuk seperti uji bakar terhadap produk tekstil yang tidak boleh lengket pada kulit. Namun, laboratorium uji masih sangat terbatas. "Laboratorium jangan hanya ada di wilayah Jakarta, tapi juga harus ada di daerah-daerah. Ini yang jadi pertanyaan kami," katanya. [arr]
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/pengusaha-tekstil-pertanyakan-kesiapan-penerapan-sni.html
|