Badan Standardisasi Nasional Badan Standardisasi Nasional
 
Bookmark and Share
Persiapan pengakuan oleh Jepang terhadap LSPO yang sudah diakreditasi oleh KAN :


07/06/2012

Dalam rangka meningkatkan kompetensi Lembaga PenilaianKesesuaian (LPK) khususnya Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSPO) di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional melalui Pusat Sistem Penerapan Standar memberikan insentif kepada LSPO berupa workshop inspektor pangan organic, yang diikuti oleh 8 (delapan) LSPO. Workshop tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 - 6 Juni 2012 di Hotel Santika, Jakarta. Kedelapan LSPO peserta workshop telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yaitu LSPO PT. Sucofindo, LSPO PT. Mutuagung Lestari Bogor, LSPO Sumatera Barat, LSPO Inofice, LSPO Bio Cert, LSPO Lesos Surabaya, LSPO Persada Yogyakarta dan LSPO SDS Jember. Selain itu akan dilakukan juga bimbingan teknis kepada LSPO Bio Cert sebagai calon ROCB (Registered Overseas Certifying Body) pada tanggal 7 Juni 2012. ROCB adalah sebutan untuk lembaga sertifikasi dari negara lain yang mendapat pengakuan oleh pemerintah Jepang untuk mensertfifikasi produk organik yang akan dipasarkan di Jepang.

Workshop dibuka oleh Drs. Suprapto, MPS, Deputi Bidang Penerapan Standardan Akreditasi BSN yang menyampaikan latar belakang diadakannya workshop tersebut bahwa BSN bersama-sama dengan Kementerian Pertanian pada tahun 2010 telah menjajagi kemungkinan diadakannya ekuivalensi sistem sertifikasi produk organik dengan pemerintah Jepang melalui Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF), dan harapan pengakuan dari negara lain terhadap LSPO yang sudah diakreditasi oleh KAN. Dikatakan pula bahwa persyaratan yang digunakan pada dasarnya sama yaitu mengacu ke ISO/IEC Guide 65 ditambah dengan persyaratan khusus terkait pangan organik. LSPO yang sudah diakreditasi oleh KAN juga berdasarkan ISO/IEC Guide 65 dan ditambah dengan kriteria lainnya terkait pangan organik (Pedoman KAN 901), sehingga terbuka kemungkinan adanya pengakuan sebagai ROCB.

Suprapto juga menyampaikan ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pengakuan oleh negara lain, dalam hal ini Jepang, yaitu:

1. LSPO langsung mengajukan aplikasi ke negara tujuan, dalam hal ini Negara Jepang melalui Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF).

2. Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Kompeten Pertanian Organik (OKPO) - Kementerian Pertanian mengadakan pengakuan sistem sertifikasi pangan organik dengan pemerintah Jepang melalui MAFF.

Diharapkan bahwa kompetensi LSPO khususnya inspektor pangan organik terhadap persyaratan semakin meningkat, karena inspektor merupakan ujung tombak dalam melakukan sertifikasi terhadap produk organik yang akan dipasarkan. Selain itu perserta workshop dapat menggali informasi dari materi yang disampaikan oleh Yutaka Maruyama, narasumber utama Ketua Japan Organic Inspector Association (JOIA), yang secara khusus diundang oleh BSN.



Workshop yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini disampaikan dalam bahasa Inggris, membahas tentang beberapa materi yang terkait dengan Japan Agriculture Standard (JAS) Law, sistem sertifikasi pangan organik di Jepang, persyaratan menjadi ROCB di Jepang, dan yang lebih penting lagi mengenai kriteria dan kualifikasi inspektor pangan organik berdasarkan persyaratan MAF, serta teknik-teknik dalam melakukan inspeksi, cara melaporkan hasil inspeksi. Selain itu diberikan simulasi dan studi kasus untuk fresh product, processed product dan wild product

Dalam paparannya Yutaka juga memberikan beberapa contoh produk organik yang masuk ke Jepang dan sudah dibubuhkan JAS Mark. Contohnya kopi dari Peru



Workshop ditutup oleh Drs Kukuh S. Achmad, M.Sc., Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, yang pada akhir pertemuan menyampaikan harapan agar melalui workshop ini dapat semakin meningkatkan kredibilitas LSPO di mata internasional. Selain itu diharapkan dapat menambah wawasan para inspektor organik Indonesia dan meningkatkan akses produk organik Indonesia ke pasar luar negeri. BSN memfasilitasi LSPO untuk meningkatkan kompetensinya, secara khusus kompetensi inspektor organik. Diharapkan Kementerian Pertanian selaku Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) yang berwenang dalam pelaksanaan ekuivalensi akan dapat menindaklanjuti di masa yang akan datang.