 |
|
 |
 |
 |
| |
 Tingkatkan Pasar di UE dengan Kredibilitas SVLK.Dulu Sukarela, Kini Wajib Sertifikasi Hutan Lestari :
|
04/08/2012 |
Kliping Berita Jakarta, Kompas - Semua pengampu kepentingan perlu melaksanakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu secara serius dan total. Kredibilitas verifikasi bahwa kayu serta produk turunannya berasal dari pengelolaan hutan lestari dan kayu legal akan meningkatkan pasar Indonesia di Uni Eropa. Hal itu dikemukakan Julian Wilson, Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk Indonesia, yang ditemui di sela-sela peluncuran Laporan Kerja Sama Pembangunan Uni Eropa-Indonesia 2012, Kamis (2/8), di Jakarta. Uni Eropa dan 27 negara anggota menyediakan dana lebih dari 25 juta euro pada sektor lingkungan hidup/perubahan iklim, pendidikan, ekonomi/perdagangan, tata pemerintahan, kesehatan, air/sanitasi, dan rekonstruksi pascabencana. Hal ini termasuk kerja sama pengembangan pengelolaan produk kehutanan, terutama kayu dan turunannya, dengan Indonesia. Uni Eropa menunjukkan komitmen hanya memperbolehkan kayu bersertifikat masuk melalui EU Timber Regulation Nomor 995 pada akhir 2010. Peraturan yang mengikat setiap anggota ini berlaku mulai 3 Maret 2013. Menurut data Kementerian Kehutanan, ekspor hasil hutan Indonesia ke Uni Eropa sekitar 1,2 miliar dollar AS per tahun. Sebelumnya, saat pencanangan Sistem Informasi Legalitas Kayu di Jakarta, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tak memberi toleransi terhadap perdagangan kayu ilegal. Ia menjamin tak akan ada lagi pencucian kayu (log laundering). Sebelum ada SVLK, tahun 2003 ada mekanisme sertifikasi yang mirip. Namun, Sertifikasi Hutan Lestari itu dilaksanakan sukarela dan dinilai oleh instansi independen (Lembaga Ekolabel Indonesia) yang bekerja sama dengan lembaga akreditasi luar negeri. Perusahaan yang mengikuti sertifikasi ini umumnya bertujuan masuk pasar tertentu. Adapun SVLK bersifat wajib, harus diikuti semua pemilik hak pengelolaan hutan. Sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga akreditasi yang telah dinilai Komite Akreditasi Nasional. Pemegang hak pengelolaan hutan alam, hutan tanaman industri, dan restorasi ekosistem wajib disertifikasi lembaga penilai pengelolaan hutan produk lestari (LPPHPL), minimal lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK). Pemegang izin hutan kemasyarakatan, tanaman rakyat, hutan desa, dan industri kecil kerajinan wajib disertifikasi LVLK. Saat ini ada 12 LPPHPL yang diakreditasi berdasarkan ISO 17021 dan 8 LVLK yang diakreditasi berdasarkan ISO/IEC Guide 65. Masih ada empat institusi lain dalam proses akreditasi menjadi LVLK.(ICH) Sumber : Kompas, Sabtu 4 Agustus 2012, Hal. 13. |
|
|
|
 |
 |
 |
| |
|
| |
|
|
|