 |
|
 |
 |
 |
| |
 Waspadai Produk Halal Palsu :
|
07/08/2012 |
Kliping Berita Pelanggaran atas penggunaan label halal masih terus terjadi. Pengusaha mencantumkan label tersebut pada produk mereka tanpa di uji coba terlebih dahulu kebenarannya sehingga merugikan konsumen. Ketua Tim Perlindungan Pro duk Halal Kementerian Aga ma (Kemenag) Provinsi Ka limantan Tengah Rahmat Junaidi, Senin (6/8), menga takan, salah satu daerah yang cukup tinggi pelanggarannya di wilayah ini, yaitu Kota waringin Timur. Masih maraknya penggunaan label halal secara ilegal di daerah ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari aparat terkait. "Pemeriksaan pangan ta hun ini kami fokuskan di Ka bupaten Kotawaringin Timur sebab berdasarkan data temuan di lapangan, di daerah tersebut banyak ditemukan pemalsuan label produk halal, bahkan tertinggi di Kalteng dibandingkan dengan daerah lain," ujarnya. Sosialisasi label halal sebetulnya bukan hanya domain Kemenag saja, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan semua stakeholder lain. Akibat kurangnya sosialisasi, terjadilah pelanggaran dengan mencantumkan label halal tanpa ada izin terlebih dahulu. Menurut Rahmat, penggunaan label halal secara ilegal dapat merugikan konsumen sebab produk makanan tersebut sebelumnya tidak pernah diuji di laboratorium. Kata dia, Kemenag berencana membantu pengurusan label pengusaha dengan catatan menginformasikan persoalannya terlebih dahulu. "Kami berikan bantuan dengan catatan mereka harus menghubungi Kemenag dan kami akan mengurusi izin label halal tersebut," katanya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pengurusan sertifikat label halal, di antaranya, izin layak sehat dari Dinas Kesehatan, fotokopi identitas bersangkutan, kemudian membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000. Isinya, yakni siap untuk diaudit dan berlaku jujur. Adapun mengenai biaya, tidak menentu dan tergantung pada produknya. Sementara itu, bagi peng usaha makanan yang menggunakan label halal secara ilegal tidak boleh lagi menggunakan label tersebut sebelum memiliki sertifikat. Apabila tetap menggunakan label halal sebelum memiliki sertifikat maka akan ada tindakan dan produk makanannya ditarik dari pasaran. Sebelum dilakukan penarikan produk, biasanya ada teguran pertama, kedua, dan ketiga terlebih dahulu. Pada teguran ketiga, akan diberikan jalan keluarnya. Namun, jika nantinya tetap melakukan ke salahan maka akan dilakukan penarikan barang. "Itu tindakan terakhir dan hal tersebut jarang dilakukan karena Kemenag lebih fokus pada pembinaan," ujarnya. Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuka layanan pendaftaran produk halal secara online. Dengan layanan tersebut, pengusaha dapat lebih mudah mendaftarkan produknya. |
|
|
|
 |
 |
 |
| |
|
| |
|
|
|