Badan Standardisasi Nasional Badan Standardisasi Nasional
 
Bookmark and Share
Merubah Cara Pandang Masyarakat Dalam Memilih Produk :


14/09/2012

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu standar yang digunakan oleh setiap perusahaan baik itu dalam bidang produk maupun jasa, ujar Suprapto sebagai Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat sesi wawancara khusus dengan Sindo TV, Kamis (13/9/12).



Standar Nasional Indonesia (SNI) di berlakukan secara wajib (regulator) dan sukarela (voulentary). Dimana syarat perusahaan jika ingin memperoleh sertifikasi SNI harus melalui proses regulasi. Sehingga industri nasional bisa atau dapat menciptakan produk unggulan yang berkualitas serta memiliki nilai kompetitif dalam perdagangan global.

Komite Akreditasi Nasional (KAN) berkomitmen untuk menerapkan ISO / IEC 17011-2004 dan menerapkan persyaratan PAC / IAF dan APLAC / ILAC secara konsisten dan berkesinambungan untuk memperoleh dan memelihara "saling pengakuan" dengan badan akreditasi lain, sehingga sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi oleh KAN dapat diterima baik di dalam dan luar negeri, ungkap Suprapto.

Dalam hal ini, LsPro yang telah memperoleh sertifikasi oleh KAN berhak memberikan sertifikasi SNI kepada perusahaan yang menerapkan standar dalam proses produksinya. Sampai saat ini sudah ada sekitar 32 LsPro yang berhak mengeluarkan sertifikasi SNI yang tersebar di Indonesia. Pihak LsPro itu sendiri akan diaudit dalam kurun waktu tiga tahun dan dilakukan surveilanve setiap tahunnya, ungkap Suprapto.

Menghadapi kondisi pasar global sekarang ini, seperti penandatanganan MoU kerjasama China Asean Free Trade Agreement (CAFTA) pada tahun 2010 yang lalu. Sehingga industri dalam negeri bekerja keras untuk menghasilkan produk bermutu dan berkualitas.

Oleh karena itu BSN bersama Kemenperin berusaha meningkatkan mutu produk dalam negeri yang ber-SNI. Sampai saat ini Kemenperin sudah meregulasi 79 barang ber-SNI, untuk meningkatkan daya saing dengan produk impor.

Ditambahkan Suprapto, masalah lain yang menjadi perhatian adalah kesadaran masyarakat mengenai pentingnya produk yang berstandar SNI. BSN telah melakukan edukasi kepada masyarakat, mengenai produk ber-SNI. Melalui Gerakan Nasional Penerapan (Genap) SNI, yang dicanangkan sejak tahun 2010 oleh Bapak Wakil Presiden RI, DR. Boediono di Istana Wapres. Program ini menjadi salah satu program penting BSN dalam meningkatkan kesadaran penggunaan produk dalam negeri yang terus dilakukan hingga saat ini.

Selain itu juga BSN terus mendorong industri nasional untuk melakukan penerapan SNI, salah satunya dengan memberikan penghargaan tertinggi dari Pemerintah yaitu, SNI Award. Dimana acara penganugerahan SNI Award ini dilakukan rutinitas pada tiap tahunnya.

Penghargaan SNI Award ini diberikan kepada pihak industri yang telah konsisten menerapkan SNI atau sudah memenuhi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dalam proses manajemennya, ungkap, Suprapto.

Sehingga bagi perusahaan yang telah memenangkan penghargaan SNI Award ini menjadikan sebagai Role Model bagi perusahaan yang lain, agar terus meningkatkan kualitas produk maupun jasa. Ditambahkan oleh Suprapto, ada enam kategori kriteria perusahaan, yaitu perusahaan besar barang, perusahaan besar jasa, perusahaan barang menengah, perusahaan jasa menengah, perusahaan barang kecil dan perusahaan jasa kecil.

Tahun lalu sudah ada 86 perusahaan yang telah mengikuti SNI Award. Dan pada tahun ini sudah ada 114 perusahaan yang terdaftaf, namun masih dalam proses evaluasi.

Diakhir wawancara, Suprapto berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk merubah pola pikir atau cara pandang dalam mengkonsumsi suatu produk. Jangan lagi orientasi pada harga yang murah namun memiliki kualitas rendah, tetapi belilah produk dalam negeri yang berkualitas, memenuhi unsur Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L) yang tentunya produk yang memiliki tanda SNI.