Ukuran ID Card yang Benar

Inilah Ukuran ID Card yang Benar

Kartu identitas atau biasa disebut dengan ID card adalah sebuah tanda pengenal berupa kartu yang biasanya muat disimpan di dompet. Tapi tahukah kalian, berapa ukuran ID card yang pas? Tentu kalian harus tahu agar suatu saat bisa membuatnya jika diminta. 

Di Indonesia sendiri terdapat beragam jenis ID card yang umumnya digunakan, seperti KTP, SIM, atau Kartu Karyawan.

Setiap ID card memiliki ukuran yang berbeda-beda tergantung kebijakan dari masing-masing instansi pembuatnya. Ingin tahu detail ukurannya? Silahkan simak ulasannya berikut ini:

Fungsi ID Card

Secara umum, fungsi ID card adalah sebagai tanda pengenal data diri atau suatu instansi. Namun, perlahan perannya mulai bertambah hingga ke berbagai sektor, seperti kartu member, kartu pembayaran, ATM, dll.

Berikut adalah beberapa fungsi ID card secara umum :

  1. Sebagai tanda pengenal, seperti KTP, SIM, Paspor, dll.
  2. Sebagai tanda anggota suatu tempat seperti Gym, Department Store, Gamenet, dll.
  3. Untuk transaksi pembayaran (Kartu Kredit dan Debit, e-Money, dll).
  4. Kartu Tanda Karyawan, Kartu Tanda Panitia, dll.
  5. Kartu Tanda Pers.
  6. Kartu ASKES/BPJS, dll.

Dari beragam fungsi ID card di atas, terdapat beberapa ID card yang cukup vital peranannya, yaitu kartu berfungsi sebagai alat transaksi pembayaran (Kartu Debit/Kredit, e-Money, ATM, dll). Kartu-kartu tersebut tentu memiliki ukuran yang sudah ditentukan.

Oleh karena itu, ukuran ID card harus sesuai dengan standar ada sehingga dapat berfungsi dengan baik.

Selain itu, ukuran kartu-kartu lainnya seperti kartu nama, identitas kependudukan, dan sebagainya juga memiliki standar yang sudah digunakan secara nasional maupun internasional. 

Ukuran ID Card Menurut ISO

Ukuran ID Card

ISO (International Organization of Standardization) secara resmi telah menentukan ukuran standar ID card ke dalam 4 ukuran. Masing-masing ukuran tersebut antara lain:

  • Kartu ID 1 – Ukuran kartu ID pertama ini menjadi standar untuk pembuatan kartu identitas, seperti KTP, SIM, Kredit/Debit Card, BPJS, dll. Ukuran kartu ini adalah 85,60 mm x 53,98 mm.
  • Kartu ID 2 – Ukuran kartu ID berikutnya lebih besar dari yang pertama, yaitu  105 mm x 74 mm. Ukuran ini sudah jarang digunakan karena sudah beralih menggunakan standar ukuran kartu ID yang pertama.
  • Kartu ID 3 – Ukuran kartu ID yang ketiga adalah 125 mm x 88 mm. Ukuran ini umumnya digunakan untuk pembuatan paspor dan juga Visa di beberapa negara.
  • Kartu ID 4 (000) – Terakhir adalah standar ukuran kartu ID yang biasa digunakan untuk pembuatan SIM card. Ukurannya paling kecil dibanding ketiga ukuran di atas, yaitu hanya berkisar 15 mm x 25 mm saja.

Untuk standar ketebalan minimal dari masing-masing kartu juga telah ditentukan, yaitu sekitar 0,76 mm. 

Penerapan Ukuran ID Card di Beberapa Negara

Meskipun sudah ada standar ukuran secara internasional dari ISO, penerapan ukuran ID card tetap saja berbeda-beda untuk setiap negara. Namun, perbedaan yang ada hanya beberapa mm saja dan tidak terlalu jauh berbeda. 

Seperti di kawasan Asia, khususnya di China, Singapura, Hongkong, dan juga Malaysia, ukuran ID card yang digunakan adalah 90 x 54 mm. Sedangkan di kawasan Eropa, banyak negara menerapkan pembuatan ID card dengan ukuran 85 x 55 mm.

Sementara untuk negara Taiwan, India, Vietnam, Kolombia, Norwegia, dan juga New Zealand, ukuran kartu yang digunakan adalah 90 x 55 mm.

Ukuran berbeda juga diterapkan untuk negara Amerika, Belanda, dan Kanada. Ketiga negara tersebut menerapkan ukuran ID card 89 x 51 mm.

Baca juga berbagai standar ukuran seperti Ukuran Kertas A4 dan Ukuran Kertas A5 Terstandar Dalam MM, CM, Inci, dan Pixel

Standar Ukuran Kartu ID di Indonesia

Untuk Indonesia sendiri juga sudah menentukan ukurannya sendiri dalam pembuatan ID card. Untuk kategori KTP, SIM, dan sejenisnya, ukuran yang digunakan adalah 85.60 x 53.98 mm. Ukuran ini mengacu pada standar ISO untuk kategori ID card seperti KTP.

Sedangkan untuk kartu nama, ada beberapa ukuran yang dipakai tergantung variasi dan kebijakan dari masing-masing instansi atau perusahaan yang membuatnya. Pada umumnya, ukuran yang digunakan adalah 90 x 55 mm, atau 80 x 53 mm.

Contoh Desain ID Card

Setelah mengetahui berbagai standar ukuran ID Card, kalian dapat mulai mendesain ID Card sesuai dengan keinginan. Aplikasi yang dapat anda gunakan antara lain Photoshop Portable atau Corel Draw Portable.

Kalau kesulitan menggunakan aplikasi edit gambar, anda dapat menggunakan Ms. Word atau Ms. Power Point. Belum punya Microsoft Office 2010 silahkan Download Microsoft Office 2010.

Beberapa desain ID Card sebagai berikut.

Desain-ID-Card-1
Desain-ID-Card-2
Desain-ID-Card-3

Sekarang kalian sudah tahu standar ukuran ID card yang berlaku di Indonesia dan di beberapa Negara, bukan?.

Untuk pembuatan KTP atau SIM memang ukurannya sudah mengacu pada standar ISO, sementara untuk kartu nama bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan.